Makalah Otonomi Daerah
MAKALAH PKN
“Otonomi Daerah”
Oleh :
KELOMPOK 6
·
Binna
Fahriani Manda
·
Hawariyah
·
Jusni
Pendidikan
Bahasa Inggris
Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan
UIN Alauddin
Makassar
Periode
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca
Reformasi 1998. Banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi
dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara
sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan
dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang
sangat panjang seiring berdirinya Republik ini.
Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul
dalam UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi
daerah sudah kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di
daerah. Hanya saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari
idealisme konsep otonomi daerah itu sendiri. Bahasa yang digunakan juga belum
seringkas dan selugas otonomi daerah, masih seputar bagaimana mengatur urusan rumah
tangga (Marbun, 2005:45).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan
daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi
bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk
lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah, peran
aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi
tersebut. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan
pengembangan wilayah yang mencoba merubah sistem sentralistik menjadi
desentralistik. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat proses
pembangunan pada tingkat lokal, memberi ruang gerak pada bidang politik,
pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah untuk
kepentingan masyarakat lokal, sehingga muncul formulasi dan model pembangunan
daerah yang efisien dan terdesentralisasi.
Sejak tahun
1945 sampai era Orde Baru, pemerintahan bersifat sentral dan di era Reformasi
ini diganti dengan asas desentralisasi atau otonomi yang pertama kali
diturunkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah pusat memberikan
keleluasaan kepada masyarakatnya untuk mengelola dan memanajemen potensi yang
dimiliki masing-masing daerah yang diwadahi oleh pemerintah daerah. Bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa: Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa,
dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah, yaitu :
1. Apakah
hakikat otonomi daerah?
2. Bagaimana
sejarah otonomi daerah di Indonesia?
3. Bagaimana prinsip
– prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa
Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum
atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan
dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam
menentukan langkah-langkah sendiri (Widarta, 2001:2).
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah otonom selanjutnya
disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah
otonomi daerah dan desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian
kewenangan kepada organ – organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi
menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Terdapat beberapa
alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi, diantaranya :
a. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini hanya
terpusat di Jakarta (Jakarta-sentris).
b. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
c. Kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah
lain sangat mencolok.
B. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang – undangan yang
pertama kali mengtur tentang pemerintahan daerah pascaproklamasi kemerdekaan
adalah UU No. 1 Tahun 1945. Undang – Undang ini menekankan aspek cita – cita
kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat
Daerah. Di dalam Undang – Undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu
keresidenan, kabupaten, dan kota.
Kemudian, muncul Undang – Undang No. 22
Tahun 1948 untuk menggantikan Undang – Undang sebelumnya. Undang – Undang ini
berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di
dalam Undang – Undang ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah
otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom,
yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di
Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk produk perundang –
undangan yang menggatikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah di
Indonesia pasca UU No. 22 Tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang
pemerintahan daerah, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1957 (sebagai peraturan tunggal
pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 Tahun 1965
(yang menganut sistem otonomi yang seluas – luasnya), dan UU Nomor 5 Tahun 1974
(mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas
pemerintah pusat di daerah). Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi
kepada daerah bukan lagi “otonomi yang rill dan seluas – luasnya” tetapi “otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab”.
Kemudian, lahirlah lagi Undang – Undang
baru yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 25
Tahun 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir. Kehadiran Undang – Undang Nomor
22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa
itu lengsernya rezim otoriter Orde Baru dan munculnya kehendak masyarakat untuk
melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan tuntutan reformasi, tiga
tahun setelah implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan
revisi terhadap Undang – Undang yang berakhir pada lahirnya UU Nomor 32 Tahun
2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Hal – hal penting dalam UU
tersebut adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang
pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU
tersebut.
C. Prinsip – Prinsip Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Prinsip – prinsip pemberian otonomi
daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
berikut :
a. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah
kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah.
e. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik fungsilegislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki
hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, dalam perkembangannya peraturan mengenai otonomi daerah selalu berubah –
ubah sesuai dengan tuntutan reformasi. Peletakan prinsip – prinsip dasar
otonomi daerah juga harus ditetapkan.
B. Saran
Penyelenggaraan
otonomi daerah di Indonesia masih mempunyai penyimpangan – penyimpangan.
Penerapannya pun belum maksimal. Untuk itu, kami menyarankan untuk
menyelenggarakan otonomi daerah dengan sebaik – baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaedillah,
Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewarga[negara]an.
Edisi revisi.
Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Azra,
Azyumardi. 1999. Menuju Masyarakat Madani.
Cetakan ke – 1. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Comments
Post a Comment