Makalah Otonomi Daerah



MAKALAH PKN
“Otonomi Daerah”


Oleh :
KELOMPOK 6
·       Binna Fahriani Manda
·       Hawariyah
·       Jusni


Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Alauddin Makassar
Periode 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998. Banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik ini.
Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep otonomi daerah itu sendiri. Bahasa yang digunakan juga belum seringkas dan selugas otonomi daerah, masih seputar bagaimana mengatur urusan rumah tangga (Marbun, 2005:45).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah, peran aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi tersebut. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan pengembangan wilayah yang mencoba merubah sistem sentralistik menjadi desentralistik. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan pada tingkat lokal, memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga muncul formulasi dan model pembangunan daerah yang efisien dan terdesentralisasi.
Sejak tahun 1945 sampai era Orde Baru, pemerintahan bersifat sentral dan di era Reformasi ini diganti dengan asas desentralisasi atau otonomi yang pertama kali diturunkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan  UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk mengelola dan memanajemen potensi yang dimiliki masing-masing daerah yang diwadahi oleh pemerintah daerah. Bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa: Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

B.    Rumusan Masalah
       Adapun rumusan masalah, yaitu :
1.      Apakah hakikat otonomi daerah?
2.      Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
3.      Bagaimana prinsip – prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Otonomi Daerah
       Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri (Widarta, 2001:2).
       Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       Istilah otonomi daerah dan desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ – organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Terdapat beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi, diantaranya :
a.       Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini hanya terpusat di Jakarta (Jakarta-sentris).
b.      Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
c.       Kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.

B.    Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
       Peraturan perundang – undangan yang pertama kali mengtur tentang pemerintahan daerah pascaproklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. Undang – Undang ini menekankan aspek cita – cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam Undang – Undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
       Kemudian, muncul Undang – Undang No. 22 Tahun 1948 untuk menggantikan Undang – Undang sebelumnya. Undang – Undang ini berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam Undang – Undang ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.
       Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk produk perundang – undangan yang menggatikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah di Indonesia pasca UU No. 22 Tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1957 (sebagai peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 Tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas – luasnya), dan UU Nomor 5 Tahun 1974 (mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah). Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang rill dan seluas – luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”.
       Kemudian, lahirlah lagi Undang – Undang baru yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir. Kehadiran Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu lengsernya rezim otoriter Orde Baru dan munculnya kehendak masyarakat untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
       Sejalan dengan tuntutan reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap Undang – Undang yang berakhir pada lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Hal – hal penting dalam UU tersebut adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU tersebut.

C.    Prinsip – Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
       Prinsip – prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut :
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c.       Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsilegislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       Selain itu, dalam perkembangannya peraturan mengenai otonomi daerah selalu berubah – ubah sesuai dengan tuntutan reformasi. Peletakan prinsip – prinsip dasar otonomi daerah juga harus ditetapkan.

B.    Saran
       Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia masih mempunyai penyimpangan – penyimpangan. Penerapannya pun belum maksimal. Untuk itu, kami menyarankan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan sebaik – baiknya.


DAFTAR PUSTAKA

A.Ubaedillah, Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewarga[negara]an. Edisi revisi.                                   Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Azra, Azyumardi. 1999. Menuju Masyarakat Madani. Cetakan ke – 1. Bandung :                     PT Remaja Rosdakarya.

Comments

Popular posts from this blog

MY JOURNEY TO ENTER UNIVERSITY

A TEACHER DIARY "HOW TO HANDLE THE STUDENTS' QUESTIONS"

1001 Stories in Melbourne (Penghargaan Tinggi Kepada Pejalan Kaki)